Struktur Organisasi

Jabatan: SEKRETARIS DESA
Nama Pejabat: SATRIYO UTOMO

Nama                          : SATRIYO UTOMO

Tempat,Tanggal Lahir : Malang, 21 Maret 1972

Alamat                        : Dusun Dami Rt 08 Rw 03 Desa Ampeldento

Periode Jabatan         : 2020 - 2032

 

TUGAS SEKDES :

  1. Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa, meliputi :
  • Menyusun rancangan produk  hukum desa;
  • Mengundangkan produk hukum desa;
  • Menyusun Rancangan LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Per 1 Tahun Anggaran)
  • Rancangan IPPD (Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Per 1 Tahun Anggaran) dan Rancangan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, Per 6 Tahun/1 periode kepemimpinan) Kepala Desa;
  • Melakukan koordinasi pelaksanaan tugas perangkat desa lainnya;
  • Memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan;
  • Memberikan pelayanan administrasi;
  •  Melakukan penatausahaan keuangan desa;
  • Menyusun Rancangan RPJMDesa, Rancangan RKPDesa dan Rancangan RAPBDesa;
  • Menginventarisir dan mengelola aset desa;
  • Mengelola administrasi kepegawaian;
  • Mengumumkan informasi Pemerintahan Desa kepada masyarakat;
  • Memfasilitasi pelaksanaan rapat dan musyawarah desa;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai dengan bidang Tugasnya

 

FUNGSI SEKDES :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi;
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya;
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan;
  5. Melaksanakan tugas dan fungsi Kepala Desa apabila Kepala Desa berhalangan melaksanakan tugasnya;
no description